PEKANBARU, detakriau - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT TUM (Trisetia Usaha Mandiri).
Kesimpulan ini didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, hari Rabu (3/8/2022).
Tim dari GEMMPAR terdiri atas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS, M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.
Dalam pada itu, tim dari BPN terdiri atas Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf.
Kazzaini selaku tokoh Masyarakat Kecamatan Kuala Kampar menyampaikan bahwa Pulau Mendul merupakan Pulau delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai Petani, Pekebun juga Nelayan.
Sekitar 10.000 Ha lahan di Pulau Mendul, Kecamatan Kuala Kampar merupakan Lumbung Padi Kabupaten Pelalawan. Tanah Pulau Mendul itu, sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT TUM diyakini akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. "Karena itu HGU PT TUM harus segera dicabut," tegasnya.
Kemudian, M. Nasir sebagai mantan Sekretaris LAM Riau juga sebagai tokoh Adat berpendapat bahwa sebelum masuknya masalah PT TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani. Namun, datangnya PT TUM ke Pulau Mendul membuat kegaduhan, merusak hutan yang berada di Pulau Mendul.
'Oleh sebab itu, demi masyarakat Pulau Mendul, HGU PT TUM harus segera dicabut," pintanya.
Sementara itu, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT TUM menyampaikan bahwa, lahan yang dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut. Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla.
'Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik," terangnya.
Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis PT TUM, menyampaikan bahwa HGU PT TUM cacat hukum. PT TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT.TUM.
Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan dalam SK penerbitan HGU PT TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT.TUM dicabut.(tim)