Kenaikan UMP Riau 2023 Ditetapkan Rp3.105.000 Kembali Dibatalkan
Kamis, 17 November 2022 - 12:17:52 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar Rp3.105.000. Angka ini naik 5,96 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.938.564.

Namun UMP Riau 2023 tersebut terpaksa dibatalkan karena keluar aturan baru soal penetapan UMP yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi melalui zoom meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang menyatakan bahwa penetapan UMP menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 jangan diteruskan.

"Jadi PP Nomor 36 Tahun 2021 itu mau dibatalkan oleh pemerintah pusat karena ada desakan buruh. Sedangkan kita sudah membahas dan menetapkan UMP Riau 2023 menggunakan formulasi PP itu, otomotis harus dibatalkan," kata Imron, Kamis (17/11/2022).

Imron mengatakan, aturan terbaru soal penetapan UMP tersebut baru disampaikan pada 16 November 2022. Sedangkan penetapan UMP Riau tahun 2023 tanggal 15 November 2022.

"Petetapan UMP Riau 2023 itu dasarnya surat instruksi Menteri Ketenagakerjaan, dimana penetapan UMP 2023 paling lambat tanggal 21 November 2023," terangnya.

Sedangkan soal aturan terbaru UMP, lanjut Imron, akan disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemnaker pada Jumat (18/11/2022) besok.

"Nanti Kemendagri dan Kemnaker akan mengeluarkan aturan baru terkait penetapan UMP 2023. Jadi kita tunggu saja pengumuman adanya aturan baru soal penetapan UMP. Nanti jika sudah ada, maka kami akan rapat lagi untuk penetapan UMP di Riau," ujarnya, dilansir cakaplah.com.(rid/ckp)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -