BENGKALIS-(DRC) Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma,S.Si.T.M.Kes melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Liang Banir Afdhal Ilham Sa'ab, S.STP, bertempat di Gedung Serbaguna H.Ismail Yusuf Kantor Camat Siak Kecil, Rabu (12/4/2023).
Pengambilan sumpah jabatan dan melantik Pj Kades Liang Banir setelah Surat Keputusan (SK) terbit dari Bupati Bengkalis pada beberapa hari lalu. Pj dilantik merupakan ASN Kantor Camat Siak Kecil yang bertugas sebagai Kasubag Penyusunan Program Umum dan Kepegawaian.
Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma menyampaikan, pelantikan Pj Kades ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.
Pelantikan Pj Kades tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Menurut Camat, Supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu karena Kades Liang Banir sebelumnya telah meninggal dunia.
"Pj ini terikat dengan aturan - aturan, dan bukan kehendaknya sendiri, namun sesuai UU Pj ditetapkan oleh Kepala Daerah, siapa yang akan ditunjuk itu kewenangan Kepala Daerah," kata Syahnan.
Camat juga berharap, dengan Pj Kades yang sudah dilantik agar amanah dan patuh terhadap undang-undang yang dapat diselaraskan dengan amanah lain yang telah dipercayakan terlebih dahulu.
''Atur waktu sedemikian rupa dan sebaik-baiknya, sehingga tugas sebagai PNS atau jabatan lain yang sudah diamanahkan sebelumnya dengan tugas sebagai Pj Kades sama-sama sukses,'' pesan Syahnan.
Camat juga mengharapkan, agar Stakeholder yang ada di Desa Liang Banir maupun tokoh masyarakat, Ulama, Cerdik pandai, pemuda saling mendukung dan bekerja sama serta berkoordinasi dengan pj yang baru dilantik, agar program di desa dapat berjalan sesuai dengan harapan dan aturan.
"Dengan bekerjasama bisa menjadikan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa)," pungkas Syahnan.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Upika Kecamatan Siak Kecil, KUA Kecamatan Siak Kecil, Kepala Desa Sekecamatan Siak Kecil, Ketua Forum BPD Kecamatan Siak Kecil, BPD Desa Liang Banir, Sekdes dan Perangkat Desa Liang Banir serta tamu undangan lainnya. (Drc)