Pemerintahan Desa Liang Banir Gelar APBDesa Perubahan Ke-I Tahun 2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 10:29:55 WIB
 
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-(DRC) Pemerintahan Desa Liang Banir menggelar Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Perubahan Ke- I Tahun 2023, bertempat di aula kantor Desa Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (3/5/2023).

Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma S.Si, T. M.Kes menyampaikan, ketika menggelar musyawarah APBDesa baik murni maupun perubahan wajib diundang seluruh unsur komponen masyarakat dan pendamping.

"Itu sesuai aturan, karena ketika ada yang diusulkan maupun pergeseran anggaran wajib mereka mengetahui, sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari," ungkap Syahnan.

Camat juga berharap, kepada ketua BPD yang lainnya maupun pemerintah desa ketika musyawarah Desa terkait APBDesa untuk mengundang Camat.

"Tujuannya agar Pemerintah Kecamatan mudah memverifikasi dan cepat menandatangani serta tidak meminta diubah kembali APBDesa nantinya," pungkas Camat Syahnan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Liang Banir Afdhal Ilham Sa'ab, S.STP menyampaikan, APBDesa Perubahan ke 1 ini baru pertama di Desa Liang Banir.

"Karena Saya baru Dua minggu menjadi Penjabat Kepala Desa Liang Banir ini, karena Kepala Desa definitif sebelumnya telah meninggal dunia, jadi perdana," sebut Afdhal.

Sambungnya, ada juga pergeseran anggaran, di anggaran Siltap Kepala Desa, Purna Tugas Kapala Desa dan pemilihan Kepala Desa.

"Yang jelas, saya tidak berhak menerima Siltap Kepala Desa, dikarenakan ASN," terang Afdhal.

Kades juga menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut ke operasional dan kegiatan lainnya, tidak menghilangkan kegiatan, malah menambah kegiatan.pungkasnya

Selanjutnya, Ketua BPD Desa Liang Banir Darpius, S.AP mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan dari DPMD Kabupaten Bengkalis Tgl 2 Maret tahun 2023, diminta perhatian hal - hal sebagai berikut:

1. Segera melakukan perubahan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) untuk menyesuaikan kegiatan - kegiatan berpedoman pada petunjuk teknis Program Desa BERMASA tersebut.

2. Segera melakukan perubahan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2023.

"Atas dasar surat pemberitahuan tersebut BPD menggelar musyawarah Desa melaksanakan APBDesa perubahan Ke-I ini," kata Darpius.

Menurutnya, APBDesa perubahan ini juga telah terjadi pergeseran anggaran di anggaran Siltap Kepala Desa, Purna Tugas Kapala Desa dan pemilihan Kepala Desa.

"Alhamdulillah, dengan pembahasan yang panjang dan kesepakatan bersama APBDesa perubahan ke 1 tahun 2023 sudah di tetapkan," tutup Darpius.

Hadir dalam musyawarah tersebut, Camat Siak Kecil, Tpp P3MD Kecamatan Siak Kecil, Korcam bidang Pembangunan, PDE, PDP, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga Desa dan Unsur Komponen Masyarakat.(Drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -