Komplotan Maling Kabel PHR Diringkus
Selasa, 23 Mei 2023 - 18:00:21 WIB
 

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, detakriau.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus sedikitnya 10 tersangka, diduga komplotan maling atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) aset milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di empat lokasi berbeda.

Tersangka R diamankan petugas diyakini terlibat Curat bersama rekannya RS di Bekasap 62 Area Bekasap Central PT PHR Duri Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada 21 April 2023 sekitar pukul 12.10 WIB.

Kemudian RS berhasil diringkus petugas pada 8 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB, ia juga diduga terlibat Curat di 5V-40A, 5V-20A Area 7 dan 6K-77B Area 10, 7L-45A Area 8 DKT PT PHR Duri. Hasil Curat RS dijual ke tersangka J dan turut digulung polisi.

Lalu di lokasi yang terpisah, pada 8 Mei 2023 petugas kembali meringkus HT, diduga seorang pelaku Curat di Bekasap 04 Area Bekasap Central PT PHR Duri pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 09.28 WIB.

Karena berupaya melarikan diri, petugas terpaksa 'menghadiahi' HT dengan timah panas pada arah betis kiri.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Selasa (23/5/2023).
Ternyata tidak sampai di situ, sambung Kasat AKP Reza, petugas melanjutkan penyelidikan meringkus empat tersangka berinisial TS, AS, A dan R pada 10 Mei 2023.

Para tersangka diduga terlibat Curat aset PT PHR di Tiang Listrik Nomor 40-BA-25 dan 40-BA-26 belakang Central Gas Turbin (CGT) 125 DKF PT PHR Duri Kecamatan Bathin Solapan yang terjadi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terakhir petugas meringkus tiga tersangka lainnya, PG Dkk pada 13 Mei 2023. PG dituduh terlibat melakukan tindak pidana Curat di PG&T Turbin Duri Camp PT PHR Duri, Kelurahan Talang Mandi.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 unit mesin reading injector, mobil, gergaji besi, 1 set alat pemotong besi, satu buah tiang listrik, 2 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 meter, 4 gulung kabel warna hitam dengan panjang 15 meter, 57 gulung kabel yang sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 unit sepeda motor, 4 pisau cutter, 1 gunting besi, 1 bilah parang, 2 gergaji besi.

"Modus operandi para tersangka berbeda-beda, melakukan pencurian dengan cara merusak gembok meter reading injector, menggunting electric cable pada bagian pangkal tiang listrik. Pelaku melompat pagar dan menarik dan memotong kabel," ungkap AKP Reza.

Akibat perbuatan komplotan itu, PT PHR mengalami kerugian mencapai Rp46.700.800. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (CKP/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -