Terkait Dugaan Kasus Tipikor M Adil, KPK Periksa Plt Bupati Meranti
Senin, 29 Mei 2023 - 17:57:51 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023). Asmar dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka MA (M Adil, red) dan kawan-kawannya," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain Asmar, KPK juga memanggil tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Mereka adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama.

Ali Fikri menjelaskan, para saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022 sampai 2023. Termasuk juga, tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta," kata Ali Fikri.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa selaku 
Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Mereka ditahan di Rutan KPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

Sebelumnya, Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah memiliki utang pada MA. 

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKPD," jelas Ali Fikri.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, antara lain sebagai dana operasional kegiatan safari politik dalam rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024," ungkap Ali Fikri.

Dilansir cakaplah.com, M Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu, dalam kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya 
memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.

"MA bersama-sama dengan FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutur Ali Fikri.

Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima total uang sekitar Rp26,1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak. (CKP/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -