Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang Sampai 31 Agustus
Selasa, 30 Mei 2023 - 16:28:57 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan perpanjangan Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" sampai 31 Agustus 2023.

Perpanjangan program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, bersama Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

"Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik kita perpanjang sampai 31 Agustus mendatang," kata Gubri, Selasa (30/5/2023).

Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" itu sendiri masih tetap seperti diperiode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).

Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4, Tahun ke-5 dan seterusnya.

Lalu, diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ), pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi / denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).

Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan pogram tersebut, Gubri berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera datang ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

"Selain masyarakat umum, kami harap kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik ini, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh," harapnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu sampai akhir Mei 2023.

Program ini merupakan wujud perhatian Pemprov Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.(rid/mcr)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -