Pendaftaran PPDB SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi Dibuka hingga 10 Juli
Selasa, 09 Juli 2024 - 00:13:21 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) SMA/SMK swasta jalur afirmasi di Provinsi Riau diperpanjang hingga 10 Juli 2024.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi para calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Dimana Pemprov Riau juga bekerjasama dengan sekolah swasta di Riau untuk menampung calon peserta didik melalui jalur afirmasi.

Total ada 2.438 calon peserta didik jalur afirmasi yang akan diterima di 50 sekolah SMA/SMK swasta, dengan rincian 13 SMA dan 37 SMK swasta.

Para peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi akan dibiayai oleh Pemprov Riau sampai tamat tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024. Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Roni Rakhmat, Senin (8/7/2024).

Untuk pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta tersebut, kata Roni, para calon peserta didik dapat langsung datang ke sekolah. Dimana waktu pendaftaran jalur ini diperpanjang hingga, Rabu (10/7/2024).

“Pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami buka hingga tanggal 10 Juli. Hingga saat ini calon peserta didik yang mendaftar baru 700 an orang, jadi masih ada kuota yang tersedia," sebutnya.

Roni menjelaskan, calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).

"Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDBSMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah," ujarnya.

Selain untuk calon siswa yang tidak lulus PPDBSMA/SMK negeri, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti asuhan. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," tutupnya.*



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -