Semester I 2024, Jasa Raharja Riau Telah Serahkan Santunan Sebesar Rp31 Miliar
Rabu, 10 Juli 2024 - 13:01:21 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - PT Jasa Raharja Cabang Riau sepanjang semester I Tahun 2024 menyerahkan santunan sebesar Rp 31 miliar, nilai tersebut mengalami sedikit penurunan sebesar 8 % dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I di tahun 2023 atau sebesar Rp 26 Juta.

Hasjuddin SE. MM selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024) di ruangan kerja, Jl. Sudirman No.285 Pekanbaru, bahwa angka penyerahan santunan yang relatif sama bahkan ada penurunan dibanding tahun lalu tersebut, tidak terlepas dari berbagai upaya pencegahan dan kampanye keselamatan yang terus menerus dilakukan.

“Jasa Raharja bersama stake holder, kepolisian, dinas perhubungan, berbagai komunitas dan seluruh pihak berkepentingan selalu kolaborasi melakukan sosialisasi himbauan keselamatan dan lainnya, sehingga keberhasilan penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya upaya yang selama ini dilakukan,” ujarnya.

Begitupun, Hasjuddin mengatakan bahwa dilihat dari sifat cidera korban yang mendapatkan santunan, jumlah korban meninggal dunia sampai dengan Tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 7,5 % dibanding jumlah tahun lalu, Dimana sampai dengan Juni 2023 korban meninggal yang disantuni sebanyak 318 korban sementara Tahun 2024 ini sebanyak 342 korban.

Dijelaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan untuk penggantian biaya ambulans Rp.500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp.20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp.50 juta dan santunan meninggal dunia Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp.4 juta.

"Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan tersebut telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Pendanaan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum bersamaan ongkos transportasi serta SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat yang pembayarannya bersamaan dengan Pajak kendaraan bermotor saat registrasi tahunan di kantor samsat," demikian Hasjuddin memaparkan kepada media.(*)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -