Rabu, 05 Juli 2023 - 18:18:30 WIB
Kepala Diskes Kabupaten Kuansing Dinonaktifkan

Senin, 08 Mei 2023 - 16:20:29 WIB
Ratusan Kerbau di Kuansing Kena Penyakit Ngorok, 1.000 Dosis Vaksin Dikirim

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:04:43 WIB
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:28:21 WIB
Dosen Prodi Budidaya Perairan Faperta UIR Gelar PKM di Desa Pulau Baru, Kuansing

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:02:11 WIB
Melalui BLUD, Menuju Transformasi Pelayanan Kesehatan Kuansing Mumpuni

Selasa, 04 Oktober 2022 - 01:23:02 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Apresiasi Kunjungan PWI Riau ke Teluk Kuantan

Kamis, 29 September 2022 - 11:05:00 WIB
Panitia Hari Jadi Kabupaten Kuntan Singingi ke-23 Pastikan LKTJ untuk Wartawan se-Riau

Minggu, 27 Desember 2020 - 17:53:14 WIB
PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:43:49 WIB
Silaturrahmi, Andi Putra-Suhardiman Programkan Pendidikan Gratis di Kuansing

Senin, 21 September 2020 - 15:54:11 WIB
DPC PWRI Kabupaten Kuantan Singingi Terbentuk

 
Sebentar Lagi Cair
Bupati Mursini : Perbup TPP Disosialisasikan, Disipilin dan Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan
Kamis, 28 Maret 2019 - 01:03:44 WIB
 
Bupati Kuansing H Mursini saat mensosialisasikan Perbup Tentang TPP di Multimedia Kantor Bupati
   

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Ini barangkali kabar gembira bagi seluruh ASN Kabupaten Kuantan Singingi. Tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti-nantikan pegawai selama ini dalam waktu dekat ini akan segera cair dan diterima PNS.

TPP pegawai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 itu, pada Selasa siang (26/03/2019) disosialisasikan oleh Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi kepada seluruh pegawai di Ruang Multimedia Kantor Bupati.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah DR H Dianto Mampanini SE MT,  Asisten III Setda Kuansing DR Agus Mandar SSos MSi, Kepala BPKAD Hendra AP MSi, Kepala BKPP Hernalis SSos, seluruh Kepala OPD, para Kabag Setda, Camat, pejabat eselon III dan IV se Kuansing.

"Saya minta kepada Sekda segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," pinta Bupati Mursini kepada Sekda Kuansing dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi ini Bupati Mursini menjelaskan bahwa latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Kabupaten Kuansing.

Selain itu, pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.

Juga telah sesusai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.

Bupati Mursini menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.

Dari analisis jabatan tersebut, telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. Disamping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilan bagi PNS karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.

"Kita, di Kabupaten Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," terang Bupati Mursini.

Dengan telah ditandatanganinya Perbub No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, sehubungan hal itu Bupati Mursini meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Kemudian, ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu kata bupati adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Bupati juga menegaskan bahwa di dalam Perbub ini juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tambahan penghasilan bagi PNS ini ditegaskannya kembali bahwa kewajiban PNS paling utama setelah ini adalah  meningkatkan kinerja dan disiplin, dan ini adalah yang paling utama. Disamping itu  juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat laporan kegiatan setiap minggunya.

"Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh PNS masih secara manual. Namun kedepannya akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak menggunakan kertas dan lebih praktis," papar Sekda. (dra)

 
Home | Pemkab Kuantan Singingi
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI © 2017