Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:44:58 WIB
Hari Pertama HPN Provinsi, Bupati Kuansing Jamu Makanan Malam Rombongan PWI Se-Riau

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:29:26 WIB
Semarak HPN 2024, Pj Sekda Buka Pentas Seni Randai Kuansing

Sabtu, 08 Juni 2024 - 21:39:02 WIB
Tim Ekspedisi Dibawa Menyaksikan Pacu Jalur Pangean

Selasa, 04 Juni 2024 - 18:21:26 WIB
LKJ Raja Ali Kelana Berhadiah Rp35 Juta tentang Pacu Jalur Kuantan Singingi

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:00:30 WIB
MAN 1 Kuansing Terima Award Pendidikan Bidang Perpustakaan Tingkat Provinsi Riau

Sabtu, 27 April 2024 - 00:30:29 WIB
Kuansing Butuh Pemimpin Cerdas, Tegas dan Punya Jaringan di Pusat, Nama Cak Mus Jadi Referensi

Selasa, 23 April 2024 - 22:25:29 WIB
Kuansing Maju Berkeadilan Tergantung Kemampuan Pemimpin, Nama Cak Mus jadi Pembahasan

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:18:30 WIB
Kepala Diskes Kabupaten Kuansing Dinonaktifkan

Senin, 08 Mei 2023 - 16:20:29 WIB
Ratusan Kerbau di Kuansing Kena Penyakit Ngorok, 1.000 Dosis Vaksin Dikirim

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:04:43 WIB
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

 
Keken : Pencairan Dana Kelurahan Terancam
Minggu, 04 Agustus 2019 - 00:07:54 WIB
 
Hendra AP MSi, Kepala BPKAD Kuansing
   

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Pencairan dana kelurahan yang akan diterima kelurahan di Kabupaten Kuantan Singingi tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap, masing - masing 50 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP MSi kepada DetakRiau.com pada Kamis (01/08/2019) di Ruang Kerjanya.

"Saat ini, kita telah melakukan penyampaian persyaratan dokumen untuk kelengkapan pencairan dana kelurahan tahap kedua telah selesai," kata Keken, demikian sapaan akrabnya.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya, Peraturan Daerah tentang APBD 2019 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah mencantumkan dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan.

Sesuai aturan, dana kelurahan ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan untuk kelembagaan, Hendra AP menyebut, meskipun alokasi dana kelurahan masuk dalam mata anggaran di kecamatan, namun kuasa pengguna anggaran (KPA) berada di tangan lurah.

Harapannya, dana kelurahan untuk tahap kedua sudah bisa dicairkan atau paling lambat pada 16 Agustus 2019, "Kita sekarang tinggal menunggu verifikasi Peraturan Bupati di Provinsi, setelah perbup selesai langsung kita lakukan sosialisasi, mudah mudahan dana kelurahan bisa disalurkan sebelum batas akhir nanti," kata Keken.

"Jika peraturan bupati (Perbup) tidak selesai diverifikasi sebelum batas akhir, maka DAU tambahan tidak jadi di salurkan, maka pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahap 1 akan mangkrak, walaupun ada solusinya tapi cukup disayangkan kita harus menggunakan APBD Murni Daerah," tutup Hendra AP. (ab)
 
Home | Pemkab Kuantan Singingi
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI © 2017