Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:10:32 WIB
Industri Keuangan dan UMKM Ramaikan HUT Rohil ke-24 dan Bulan Inklusi Keuangan

 
HNSI Rohil Nilai Pemkab Tak Serius Tangani Pukat Harimau
Selasa, 21 Februari 2017 - 17:04:28 WIB
 
   

BAGANSIAPIAPI (DetakRiau.com)-Aktivitas penangkapan ikan dengan jaring pukat harimau kian merajalela di perairan Rokan Hilir. Kegiatan nelayan yang menggunakan pukat harimau dikhawatirkan akan merusak parah biota laiut di perairan Kecamatan Sinaboi, Kubu, Pasir Limau Kapas dan Bangko.

'Kita menduga, Pemerintah tidak serius dan bahkan terkesan main-main dalam menangani Pukat Harimau yang dilakukan kelompok nelayan asal Provinsi Sumatera Utara itu, padahal sudah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net),' ucap Murkan Muhammad selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rohil, Senin (20/2/2017).

Dikatakan Murkan, hampir setiap hari ditemui Pukat Harimau bertonase diatas 20 GT beroperasi diperairan Rohil. Kondisi ini membuat nelayan tradisional sulit untuk mencari ikan di lautan. Tak hanya itu sambungnya, keberadaan pengusaha yang menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan telah merusak biota laut Rohil. Sejumlah terumbu karang dan biota lainnya rusak.

Sementara Pemerintah kata Murkan, tidak memberikan perhatian, ini dibuktikan dengan tidak adanya aktifitas patroli di perairan tersebut. 'Kita prihatin karena nelayan menjadi korban praktek illegal tersebut dan Pemerintah menutup mata. Pemerintah seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi,' paparnya, sebagaimana dilansir riautrust.com.

Memang sekarang ini lanjut Murkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. 'Namun kita tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) untuk melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut kita,' tutupnya. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015