Rabu, 18 September 2024 - 23:42:22 WIB
Empat Tahun Diskominfo, Berikut Prestasi yang Sudah di Raih

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:25:16 WIB
Gagal Konstruksi, Bupati Rohil Tinjau Pembangunan Jembatan Parit Atmo yang Hampir Rubuh

Jumat, 05 April 2024 - 21:04:55 WIB
Datangi Polda Riau, Hipemarohi Pekanbaru Minta Audiensi Kasus VCS Mirip Sekda Rohil

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

 
Sambangi DPRD, Warga Teluk Nilap Minta Perbup Pemilihan Penghulu Dirubah
Selasa, 25 Juli 2017 - 15:11:29 WIB
 
   

BAGANSIAPIAPI (detakriau.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan di melaksanakan secara serentak di 18 Kecamatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai kontroversi.

Pasalnya, beberapa warga Teluk Nilap Kecamatan Kubu mendatangi Komisi A DPRD Rohil, terkait tentang peraturan bupati (Perbub) nomor 48 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 9 tahun 2017 pedoman teknis pelaksana pemilihan penghulu serentak.

Kalau kita melihat perbup yang di buat oleh pemerintah rokan hilir terkesan tergesa-gesa. Kita ketahui, melihat aturan yang di buat oleh pemerintah tidak ektis, hanya menguntungkan calon yang pengalaman, pendidikan dan umur," kata warga Teluk Nilap Muhajir saar dikonfermasi wartawan, Senin (24/7/2017).

"Kalau kita lihat perbup itu tidak keperpihakan kepada masyarakat. Ada celah mau menjatuhkan calon penghulu yang lain. Perbup ini kita lihat tidak demokratis," ucap Muhajir.

Senada yang disampaikan warga lainya Safriyanto, kita menilai pemerintah tidak ektis dalam membuat Perbup ini. Dalam kurang 29 hari Perbup ini bisa berubah, dan saya menilai ini sangat merugikan bakal calon. Terlebih lagi bagi bakal calon yang tidak berpengalaman d bidang pemerintahan, tipis kemungkinan akan gugur sebelum bertarung di Pilpeng.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Rohil Afrizal mengatakan, kedatangan warga teluk nilap ini untuk mempertanyakan tentang Perbup yang di diterbitkan oleh Pemerintah Rokan Hilir yang begitu tidak terburu-buru.

"Dalam waktu dekat nanti, komisi A DPRD akan memangil pihak pemerintah kembali tentang Perbup supaya melakukan revisi ulang kembali," sebut Afrizal yang akrap di pangil Efi Sintong ini.

Lanjut Efi Sintong, dalam Perbup itu akan timbul masalah jika calon penghulu yang medaftar lebih dari batas maksimal lima orang calon. ‎Dimana dalam amanat Perbub panitia mengadakan seleksi tambahan berupa pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan umur.

"Semula sebelum Perbup diubah sistimnya menggunakan passing gread, namun banyak diprotes. Dalam hal ini dilakukan perubahan perbup, namun terkesan tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang luas, sehingga timbul protes di kalangan masyarakat," ujarnya.(jer)


 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015