Lantik Kasi Barang Bukti dan Perampasan
Kajari Rohil: Semua Kejari di Indonesia Sudah Ada Seksi Itu
Rabu, 18 April 2018 - 23:21:48 WIB
|
|
Kajari Rohil Goes Wicaksono SH MH melantik Antonius Saharatua SH sebagai Kasi Barang Bukti dan Perampasan, di aula Kejari Rohil, Rabu (18/04/2018). |
Rohil (DetakRiau.Com) - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) Goes Wicaksono SH MH melantik Antonius Saharatua SH sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Perampasan, di aula Kejari Rohil, Rabu (18/04/2018).
Seksi Barang Bukti dan Perampasan tersebut merupakan Seksi yang baru dibentuk.
"Sebelumnya tidak ada Seksi Barang Bukti dan Perampasan, Baru tahun ini ada. Semua Kejari di Indonesia sudah ada Seksi itu," sebut Abang Mantan Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum usai acara kepada wartawan diruang kerjanya
Goas saat itu ia didampingi Kasi Intel Farkhan, Kasi Pidsus Mochtar Arifin SH, Kasi Datun Andreas Tarigan, Kasi Pidum baru Zulham Pane SH, Kasi Pidum lama Sobrani Binzar SH, Kasi Barang Bukti yang baru dilantik Antonius SH dan Kasubag Bin Haryanto SH.
Selain melantik, Gaos juga memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara Kasi Pidum lama dengan yang baru dari Sobranie Binzar SH ke Zulham Pane SH. Hadir pada kedua acara itu seluruh jaksa fungsional dilingkup Kejari Rohil.
"Kasi Pidum kita yang lama Pak Sobrani Binzar mendapat tugas baru dan dipromosikan sebagai Kasi Pidum Tangerang Selatan (Tangsel). Pengantinya Zulham Pane yang sebelumnya Kasi Datun Payukumbuh Sumatera Barat," ungkap Gaos.
Pada kesempatan itu, Gaos juga menyampaikan, tadinya ada juga acara pelepasan tiga jaksa fungsional Kejari Rohil yang dipromosikan ke tempat lain. Di antaranya Edy Sugandi SH, Yan Persadana SH dan Ronny Hutagalung SH.
"Edy Sugandi, Jaksa Fungsional kita dipromosikan menjadi Kasubag Bin Kejari Rohul, Yan Perdana dipromosikan menjadi Kasubsi Ekmon dikejari Tangsel dan Ronny Hutagalung dipromosikan menjadi Kasub Pra Penuntutan juga di kejari Tangsel," beber Gaos seraya merasa sedih dengan dipromosikan beberapa jaksanya.
"Jujur saya merasa sedih. Namun di Kejaksaan kita tidak boleh mengeluh. Mutasi hal yang biasa, karena jaksa itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, Harus saling berkesinambungan, si A tidak ada, muncul si B, Begitu seterusnya," pungkasnya.(*/ron)