Jumat, 05 April 2024 - 21:04:55 WIB
Datangi Polda Riau, Hipemarohi Pekanbaru Minta Audiensi Kasus VCS Mirip Sekda Rohil

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

 
Terkait Berita Tender Jembatan Sintong, Kabag PBJ Rohil: Semua Sudah Melalui Prosedur
Senin, 08 Mei 2023 - 01:53:52 WIB
 

   

Rohil, detakriau.com - Andri S.Sos selaku Kabag Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Rohil mengatakan kepada media ini terkait surat somasi LSM yang dilayangkan ke pihaknya dan adannya pemberitaan di salah satu media lokal, Andri dengan tegas menjelaskan semua aturan dan sistem pelelangan yang diterapkan sudah melalui mekanisme yang ada.

Dalam keterangan somasi yang dikirimkan oleh salah satu LSM, Andri menjelaskan bahwa pernyataan yang dikirimkan ke pihaknya salah alamat.

"Harusnya ini ditanyakan kepada peserta lelangnya jika ada indikasi penyimpangan, bukan menyatakan pokja pelelangan yang tidak teliti atau ceroboh dan Anggota Pokja di rohil semuanya sudah bersertifikat dari LKPP dan berpengalaman belasan tahun dalam dunia tender " ungkapnya.

Dijelaskan lagi oleh Andri, bahwa tender Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir merupakan Sistem tender terbuka yang bisa diikuti oleh seluruh Perusahaan di Indonesia, sesuai klasifikasinya dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga tidak ada yang bisa membatasi siapapun perusahaan yang akan mengikuti tender tersebut karena sudah dalam sistem," paparnya.

Kemudian lanjut Andri dalam proses tender tersebut ternyata hanya 4 (empat) perusahaan yang mengikuti dan menyampaikan penawaran yaitu PT. Arkindo, PT. Aska Jaya Kontraktor, PT. Fatma Nusa Mulia, PT. Sarana Chaini. Sesuai dengan jadwal pada proses tender, maka setelah batas waktu yang telah ditentukan oleh Pokja Pemilihan maka penawaran yang disampaikan oleh masing-masing peserta selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pokja pemilihan terhadap penawaran perusahaan yang masuk sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

Terkait dengan persyaratan kelengkapan dokumen penawaran serta syarat-syarat lain yang telah ditetapkan di dalam Dokumen Pemilihan adalah menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan pada saat mereka menyampaikan dan meng-upload penawaran di dalam sistem. Dimana salah satu persyaratan wajib yaitu menyampaikan jaminan penawaran untuk kegiatan yang Hps nya diatas Rp10 miliar. 

Jadi kata Andri, maka lengkap atau tidak lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada dokumen penawaran yang mereka sampaikan ke dalam sistem, adalah merupakan ketelitian dan kejelian perusahaan dalam membaca dan memahami isi dokumen pemilihan pada saat mereka akan menyampaikan penawaran.  Hal tersebut menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan yang membuat penawaran.

Yang paling penting dalam menyampaikan penawaran, perusahaan berpedoman serta wajib mengikuti ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, begitulah prosedurnya terang Andri kepada awak media.(rls)


 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015