Jumat, 05 April 2024 - 21:04:55 WIB
Datangi Polda Riau, Hipemarohi Pekanbaru Minta Audiensi Kasus VCS Mirip Sekda Rohil

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

 
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda
Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
 

   

Rohil, detakriau.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir (Rohil). Syafrunizar menegaskan, bahwa perannya terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) lebih bersifat pendampingan. Hal ini diungkapkan sebagai respons terhadap keberadaan billboard yang didirikan tanpa izin di atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) di trotoar jalan.

"Billboard itu tunduk pada aturan mengenai izin mendirikan bangunan, terutama jika berlokasi di trotoar jalan yang merupakan aset pemda. Kami, sebagai Satpol PP, konsisten menegakkan Perda," ujar Syafrunizar, Jumat (12/1/2024) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Meskipun menegaskan peran pendampingan, Satpol PP memberikan klarifikasi bahwa persetujuan pembangunan billboard berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Satpol PP berperan dalam memberikan dukungan terhadap PUTR untuk mengeksekusi bangunan yang melanggar aturan.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Itu adalah tugas dari PUTR. Kami hanya mendampingi sesuai dengan peran dan fungsi Satpol PP," tambahnya.

Syafrunizar, menjelaskan bahwa kebanyakan pemilik billboard tidak memiliki izin resmi. Bahkan, pemilik billboard yang menjadi berita kemarin tidak pernah mengurus izin sejak tahun 2013 dan tidak membayar pajak.

"Kami bersama PUTR dan Bapenda akan melakukan pengecekan di setiap kecamatan untuk menemukan billboard yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin. Ini menjadi pembelajaran bagi pemilik billboard lainnya untuk segera mengurus izin dan membayar pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.

Kepala Satpol PP menambahkan bahwa PAD tidak hanya bersumber dari sektor minyak bumi, melainkan juga dari sektor lain seperti pajak reklame. Dengan memastikan kepatuhan dan kontribusi pajak dari pemilik billboard, diharapkan PAD dapat terus meningkat.

Dalam konteks ini, Kasat Satpol PP menyoroti pentingnya diversifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa PAD tidak seharusnya semata-mata bergantung pada sektor minyak bumi. Dengan adanya sektor lain, seperti pajak reklame, diharapkan PAD dapat lebih stabil dan berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh pemilik billboard dan pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus izin dan membayar pajak secara tepat waktu. Hal ini tidak hanya memberikan kontribusi finansial kepada daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan teratur," tambahnya.

Satpol PP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk PUTR dan Bapenda, guna mengawal penegakan peraturan terkait reklame. Dengan melakukan penertiban secara konsisten, diharapkan wilayah Rokan Hilir dapat terbebas dari reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

"Ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif agar seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan peraturan reklame ini dengan baik," pungkasnya.**



 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015